KELOMPOK BELAJAR
Kelompok Belajar atau
Kejar adalah
jalur
pendidikan
nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang
belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah
berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International
Baccalureate).
Peserta kejar umumnya menggunakan seragam baju putih dan celana panjang
hitam.
Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B
dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang
diselenggarakan oleh
Departemen
Pendidikan Nasional
UJIAN KESETARAAN
Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian
Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat
SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA.
Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan
Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang
setara dengan pendidikan formalnya.
Kegiatan belajar fleksibel, maksudnya tidak penuh
belajar 1 minggu penuh hanya dengan pertemuan 3 kali dalam seminggu. Kegiatan
Belajar dibagi 2 kelompok usia yaitu Usia Dewasa artinya di luar usia belajar
Formal, tetapi dapat melanjutkan di Pendidikan PNFI yang diselenggarakan oleh
Kelompok Belajar Masyarakat dalam bentuk PKBM, Yayasan, LSM dan Lembaga
Sejenisnya. Untuk Usia Dewasa mengikuti jenjang belajar selama 4 Semester (2
tahun , sedangkan yang masih Usia Belajar mengikuti Kegiatan Belajar selama 6
Semester (3 tahun). Warga Belajar yang LULUS dari Paket B untuk melanjutkan ke
Paket C dengan rata-rata Nilai 7,0 dapat mengikuti KBM 4 semester tetapi masuk
pada katagori Usia Dewasa, Tetapi yang masih Usia Belajar tetap mengikuti 6
semester.
Persyaratan Ujian harus sesuai dengan Dokumen
Awal Peserta (IJAZAH) Pendidikan Terakhir, apabila Dokumen hilang harus
dilengkapi Surat Keterangan Dari Kepolisian dan dari Sekolah yang Bersangkutan.
Dengan Demikian dalam Ujian Kesetaraan SD, SMP, SMA (Paket A, B, dan C) proses
Belajar mengikuti Peraturan yang Berlaku dengan BSNP.
Contoh
kasus untuk Paket-C adalah Program Pendidikan Non Formal sebagai alternatif dari
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang diperuntukkan bagi Siswa Siswi
yang putus sekolah atau Siswa yang tidak sempat menikmati Pendidikan Formal.
Beberapa Siswa sengaja mengikuti Paket-C karena alasan tertentu seperti sibuk
Bekerja, Berwirausaha, Olahragawan, Artis Muda dan Siswa yang tidak bisa
berkonsentrasi di keramaian sekolah alias senang belajar mandiri sampai yang
populer saat ini adalah Home Schooling atau Sekolah Rumah
Paket-C adalah Pendidikan Setara
SMA, sedangkan
Paket-B adalah Pendidikan Setara SMP, dan
Paket-A adalah Pendidikan Setara SD
Paket-C
adalah program penyempurnaan dari Program Ujian Persamaan yang sebelumnya
diberlakukan. Dalam Program Paket-C, Siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional
Pendidikan Kesetaraan (UNPK) diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti
kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM).
Ijazah dari Paket-C ini berpenghargaan sama
dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dapat dipergunakan untuk melamar
kerja, melanjutkan sekolah atau kuliah di PTN atau PTS dalam dan luar negeri,
penyesuaian golongan jabatan di TNI, POLRI, PNS dan pegawai swasta.